Bismillahirrohmanirrohim..

Assalamualaikum sahabat istan, tema kita kali ini adalah :

"Pamer kemesraan Di sosial media"

Yaikh Muhammad bin ibrahim, mufti resmi saudi pertama
menyatakan hukum tentang mencium istri didepan umum

Sebagian orang, bagan bentuk kurang
baik dalam bergaul dengan istri, terkadang
ia mencium istrinya didepan banyak orang
atau semacamnya. Dan ini tidak boleh
kita berlindung kepada Allah dari
dampak buruknya.

Fatawa wa rasail Muhammad bin ibrahim, 10/209

Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tetapi, kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.

Ada beberapa pertimbangan mengapa tidak perkenankan menyebarkan foto kemesraan di sosial media.

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman." (HR. Ahmad, no. 9361 & Muslim, no. 161).

Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.

Kedua, islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.

Ibnu Sholah mengatakan, "Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya." (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).

Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.

Sebagaimana Imam An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia:

"Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar." (al-Minhaj, hlm. 497).

terimakasih sahabat istan, dan semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.